Senin, 07 Desember 2015

Bermanfaat Bagi Bangsa, Penulis Bisa Disebut ”Pahlawan”

"Bantu Orang Lain Agar Maju, Tumbuh dan Berkembang"
TULIS-menulis berkembang kian pesat dewasa ini. Melalui buku, blog, Facebook, Twitter, dan lainnya, seseorang dengan mudah mempublikasikan karya tulisnya. Dengan cara seperti ini, seseorang sudah dapat disebut sebagai penulis. Karyanya akan terus dikenal sampai kapanpun.
Nasehat buya-hamka
Karya-karya mereka pun beragam jenisnya, mulai dari pengalaman sehari-hari, opini, hingga fiksi. Jangan salah. Bila kita menulis dengan baik dan benar, kemudian tulisan kita bermanfaat bagi orang banyak, bangsa dan negara. Kita pun bisa disebut sebagai ”pahlawan”.
pramoedya ananta toer menulis 22
Aktivitas menulis bisa dikatakan gampang-gampang susah. Gampang bagi mereka yang sudah terbiasa, hanya dalam hitungan tidak lebih dari 15 menit mereka mampu menuangkan apa yang terpikirkan tertuang dalam beberapa halaman.
Dan dikata susah, karena banyak yang mengaku merasa kesulitan saat mengungkapkan apa yang terpikirkan, tema ada, gambaran umum juga ada, tapi sesaat setelah memulai menulis, tangan terhenti, moodnya macet lagi, dan banyak yang enggan menulis gara-gara ini.
Mengapa banyak orang tidak menulis? Apa alasan mereka? Padahal menulis memiliki manfaat yang besar. Pada dasarnya, dengan tulisan, kita dapat menginformasikan segala sesuatu, baik itu fakta, data maupun peristiwa.
Termasuk pendapat dan pandangan terhadap fakta, data dan peristiwa agar khalayak pembaca memperoleh pengetahuan dan pemahaman baru tentang berbagai hal yang dapat maupun yang terjadi di muka bumi ini.
Di samping itu, seorang penulis bisa juga membujuk seseorang. Harapannya, pembaca dapat menentukan sikap, apakah menyetujui atau mendukung yang dikemukakannya.
Penulis harus mampu membujuk dan meyakinkan pembaca dengan menggunakan gaya bahasa yang persuasif.
Oleh karena itu, fungsi persuasi dari sebuah tulisan akan dapat menghasilkan apabila penulis mampu menyajikan dengan gaya bahasa yang menarik, akrab, bersahabat, dan mudah dicerna.
Sisi lain yang dibidik dalam menulis adalah mendidik seseorang. Ini adalah salah satu tujuan dari komunikasi melalui tulisan.
Melalui membaca hasil tulisan wawasan pengetahuan seseorang akan terus bertambah, kecerdasan terus diasah, yang pada akhirnya akan menentukan perilaku seseorang.
Orang-orang yang berpendidikan misalnya, cenderung lebih terbuka dan penuh toleransi, lebih menghargai pendapat orang lain, dan tentu saja cenderung lebih rasional.
Manfaat Menulis
1. Mencegah Kepikunan.
Menulis erat sekali kaitannya dengan kerja otak. Sebagaimana tubuh membutuhkan olahraga, dan hati butuh ibadah, otak juga butuh olahraga. Dan olahraga otak dengan melatihnya terus berfikir positif.
Bagaimana agar otak tetap berfikir positif, diantaranya dengan membiasakan menulis, mengungkapkan apa yang terpikirkan lewat tulisan, dengan kebiasan inilah otak terus bekerja, terlebih jika menulis sebuah tulisan ilmiah, otak akan lebih bekerja lagi dalam mengumpulkan beragam referensi untuk menjadi sebuah tulisan.
jika terus demikian. Maka otak tidak akan pikun nantinya, tidak menjadi pelupa di saat tua, karena ibarat pedang, semakin sering diasah dan digunakan, ia semakin baik dan tajam, begitu pula dengan otak kita.
2. Instrumen Perekam Jejak Sejarah
Menulis adalah satu dari sekian banyak instrumen perekam jejak sejarah, dan wasilah ini yang paling banyak tersebar dan mudah di dapat, kita mengenal kehidupan para nabi, ulama salaf, orang-orang besar, asal usul suatu negeri, dan yang lainnya adalah lewat tulisan.
Jika Kita hendak merekam sesuatu, cukuplah tuangkan lewat tulisan. Inilah cara klasik yang takkan pernah tergantikan oleh apa pun, menulis dan tulisan akan selalu ada dan akan tetap ada.
3. Instrumen untuk menjaga ilmu, pendapat, pemikiran, opini, dan argument dari keraiban, dan untuk menyebarkannya secara lebih luas.
Tersebarnya beragam madzab fiqih di belah dunia adalah lewat tulisan dan kerja keras para ulama dalam membukukan pendapat dan argumen mereka lewat menulis, tanpa usaha keras para ulama untuk menulisnya, mungkin kita takkan pernah mengenal pemikiran-pemikiran mereka.
Sudah hal maklum bahwa kekuatan otak mengingat sesuatu sangatlah terbatas, dan satu-satunya jalan mengabadikan apa yang pernah terpikiran, terlebih sebuah ilmu yang bermanfaat bagi yang lain adalah lewat menulis, sampai manusia-manusia super jenius pun tak melewatkan hal ini, semisal imam bukhori, imam muslim, imam ahmad, imam malik, ibnu hajar, imam thobari dan yang lainnya, mereka tak cukup hanya mengandalkan kekuatan hafalan dan ingatan dalam menebarkan ilmunya, tapi diperkuat lagi lewat tulisan.
Dan mereka sangat paham, mengandalkan hafalan dan ingatan hanya terbatas pada usianya, dan di saat usia berakhir, berakhir pula manfaat ilmu yang selama ini dimilikinya. Adapun tulisan akan terus memberikan manfaat yang lain sampai bergenerasi banyaknya meski sang penulis sudah lama tiada terkubur dalam tanah. Tulisan ini ibarat dirinya masih hidup, terus menjadi guru dan bisa menebarkan ilmunya pada yang lain.
4. Media dakwah yang sangat bermanfaat.
Tulisan adalah salah satu media dakwah yang sangat bermanfaat dan daya sebarnya sangat luas, terlebih di zaman berteknologi canggih seperti sekarang ini. Kita bisa menulis sebuah ilmu, dan sesaat itu pula tulisan kita bisa dibaca dan terambil faidahnya oleh mereka yang tinggal jauh di benua lain.
Jadikanlah menulis sebuah rutinitas keseharian, media dakwah tanpa harus terjun langsung ke objek dakwah, baik menulis di atas kertas atau di lembaran-lembaran dunia maya. Dan menulis ini akan melengkapi usaha dakwah kita di masyarakat, karena hasil menulis berupa ilmu-ilmu yang terbukukan baik di dunia nyata atau dunia maya masih bisa dimanfaatkan mereka di rumahnya masing-masing, dibaca, ditelaah, disimpulkan, dan bisa menjadi bahan diskusi langsung saat ngaji bersama guru-gurunya.
Menulis adalah media dakwah yang tak boleh di tinggal oleh mereka para dai, para penyeru kebenaran dan kebajikan. Dengan menulis berarti anda sedang mencetak dan membina asistenmu, setelah engkau tiada, hasil tulisanmu semasa hidupnya, dialah yang akan menjadi asisten dan penggantimu untuk menbarkan ilmu-ilmu yang kau miliki.
5. Menulis adalah media belajar.
Belajar bukanlah hanya mendengar dan membaca. Tidak lengkap rasanya belajar tanpa menulis. Kurang lengkap rasanya ilmu yang terpunya kosong dari menulis. Lihatlah kisah hidup para ulama salaf, para ulama kontemporer, para dosen dan ustadz, orang-orang besar dan para pemimpin di dunia, sampai orang tersibuk pun dalam bisnis dan niaga, hidup mereka tak lepas dari menulis.
Terlebih para ulama salaf, saat kita membaca riwayat hidupnya, pasti kita akan tercengang dan begitu takjub, betapa tidak, ibnul qayyim menulis kitab zaadul maad hanya dalam satu safar yang tidak lebih dari berbulan-bulan masanya, padahal kitab itu berjilid-jilid sampai empat setetah tercetaknya. Bayangkan berapa puluh lebar ilmu tertuliskan di atasnya dalam seharinya. Ini satu contoh akan keajaiban dan keberkahan hidup mereka.
Menulis adalah media belajar, dengan menulis akan mendorong dan menuntut kita menyerap, menggali dan mengumpulkan informsi sebanyak-banyaknya untuk menopang tema yang hendak ditulisnya, baik informasi yang bersifat teoritis atau berupa fakta-fakta yang terjadi.
Saat mencari dan mengumpulkan informasi inilah kita sebenarnya sedang tenggelam dalam dunia belajar, sedang mengasah dan pempertajam otak juga pikiran, sedang mengembangkan diri jua meningkatkan kemampuan, sedang belajar bijak dan santun dalam berfikir.
6. Menulis akan membuat hidup produktif dan usia tak terbuang sia-sia.
Banyak orang beranggap menulis membosankan, hidup tak berseni dan hanya milik mereka yang suka menyendiri. Ini adalah anggapan yang keliru dan sangat keliru sekali. Hanya mereka para pemalas, orang-orang bodoh, para pengglamor dunia, dan orang gila atau tergila-gila yang beropini dan beranggap bodoh seperti itu.
Justru dengan menulis membuat hidup lebih produktif, usia lebih bermanfaat tak terbuang sia-sia. Dengan menulis wawasan terus bertambah, detik-detik hayatnya terisi sesuatu yang bermanfaat bagi diri dan orang lain, langkah dan akivitasnya tak kan terbuang ke perkara yang tiada manfaat sama sekali, karena dirinya tersibukkan oleh beragam informasi, fakta, wawasan, ilmu, pengetahuan, penelitian, pengamatan, observasi, survai yang harus tergali dan terkumpulkan sebagai referensi bahan yang akan ditulisnya.
Anda bisa bedakan dengan mereka yang hidupnya hanya gurauan, bermain-main, sekedar jalan-jalan, berpesta foya-foya, berglamor dengan dunia hiburan dan jenaka. Apa yang mereka dapatkan? Apa yang dapat mereka berikan! Apa manfaat yang terbagikan? Apa kebaikan dan adakah perubahan positif yang terzahirkan dari hati mereka? Saya yakin ada bisa menjawabnya sendiri. Dan itu lebih objektif dalam pandangan saya.
7. Menulis akan membentuk pribadi yang bijak dan santun.
Dengan menulis kepribadian si penulis akan semakin bijak dan santun. Karena ia telah belajar banyak dan akan terus belajar di saat dirinya terus mengembangkan tulisannya. Ia bukan hanya belajar dan mengambil faidah ilmu secara mentah-mentah, tapi Ia juga banyak belajar dari gaya bahasa dan format tulisan yang menjadi referensi tulisannya.
Ini adalah hal yang tak dapat terpisahkan, sedikit banyak pasti ia akan tertarik dan terpengaruh oleh gaya bahasa dan gaya penyampaian seseorang, terlebih setiap penulis pasti beharap tulisannya menarik, enak dibaca, tidak membosankan, bahasanya renyah dan hidup, mengenai sasaran dan tersampaikan maksud apa yang ia tuliskan.
Dengan alasan inilah dirinya harus banyak belajar gaya dan model penulisan yang bagus dan santun dari orang lain, dan dengannya ia harus terus berbijak dan santun dalam menulis, semua itu agar tulisannya bermanfaat dan berbekas bagi yang lain. Dan sikap bijak atau santun yang ia zahirkan dalam tulisan, juga akan berpengaruh pada pribadi dan sikap kesehariannya. Saat itu, ia bukan hanya belajar dari tulisan orang lain, ia pun banyak belajar dari ilmu yang selama ini ia tuliskan.
8. Menulis akan menghasilkan ide-ide baru
Dengan menulis seseorang akan berfikir dan terus berusaha mengembangakan pemahamannya dan kemampuan dirinya. motivasi inilah yang akan mendobrak dirinya menemukan ide-ide baru, karena di saat ia terjun dalam dunia tulis menulis, dirinya terus tertantang membuat gebrakan baru untuk menelurkan ide-ide dan gagasan terbarunya.
Ide-ide baru hanya terhasilkan dari mereka para pemikir yang aktif, terus belajar dan bekerja keras mengembangkan kemampuan berfikirnya. dan dengan jalan menulis inilah ide-ide anyar itu akan terus bermunculan dan tersebarkan.
Oleh karena itu, berusahalah menulis apa yang terpikirkan, apa yang terlihat, apa yang terdengar, apa yang terasakan, apa yang terbaca, dan terbagikan dari orang lain. karena besar itu tiada tanpa adanya yang kecil, dan tingginya gunung bermula dari tumpukan pasir dan kerikil-kerikil, dan hamparan sahara adalah kumpulan pasir-pasir, dan bentangan sabana yang hijau adalah gabungan rerumputan yang indah.
Begitu juga sebuah ide atau gagasan, ia akan terus ada dan terkembangkan, dan ide yang besar pasti terawali oleh ide yang kecil, dan ide yang sepektakuler pasti tertumbuh dari ide yang biasa-biasa sebelumnya. semua terkaitkan dan tak terpisahkan, hanya kemalasan, sombong dan keengganan lah yang menjadikan ide-ide jumud, beku dan tak teranyarkan. menulislah, dan ide-ide baru pasti akan terus bermunculan di benak kalian, menulislah, dan ide-ide baru pasti akan mengantri untuk tertuliskan.
9. Menulis adalah salah satu media komunikasi yang terbaik.
Menulis bisa dijadikan sebagai media komunikasi yang terbaik, berapa banyak para ulama menuliskan ilmunya dalam kitab yang berjilid-jilid, berapa banyak para motivator membukukan gagasannya dalam bentuk tulisan, berapa banyak para pujangga mecoretkan tinta-tinta hikmahnya di lembaran kertas, berapa banyak para pemimpin dunia menyebarkan propanganda kekuasaannya lewat tulisan, dan masih banyak … yang berapa banyak mereka mempengaruhi orang lain lewat tulisannya tergugah, tergerak, termotivasi, dan terbawa dalam perubahan setelah membaca sebuah tulisan.
Menulis adalah media komunikasi kita dengan orang lain, media untuk menyampaikan apa yang kita inginkan, menyebarkan apa yang kita gagaskan, dan mengajak orang lain serta menggiring mereka untuk ikut berfikir dan berkembang.
Dengan menulis kita pun bisa membuat orang lain menangis, terharu, tertawa, tersenyum, tersadar dari lalainya, dan tergugah untuk bangkit menjadi baik dan semangat. dan agar tulisan yang kita tulis benar-benar berbekas dan bermanfaat bagi yang lain, menjadi sebuah media komunikasi yang baik, awalilah tulisan itu dengan niatan yang baik pula, semata-mata mengharap pahala dan keridhaan-Nya, bukan malah tujuan dunia agar tekenal, terkenang, tersanjung, dan tujuan-tujuan semu lainnya.
10. Menulis akan melatih diri siap dikritik dan dievaluasi oleh yang lain serta melatih pemecahan sebuah masalah.
Menulis adalah media untuk menelurkan gagasan, menyampaikan ide-ide, dan mengkisahkan apa yang terpikirkan. di saat gagasan dan ide-ide itu tersebarkan dan terbaca oleh kalayak ramai, di saat itulah beragam opini akan muncul, entah itu setuju, atau berupa penegasan, atau ketidaksetujuan, berupa batahan atau sanggahan.
Saat itulah pikiran akan terlatih dalam menerima kritik dan evaluasi orang lain, apakah yang ia gagaskan atau ide yang tersampaikan benar atau tidak, sesaat itu pula ia akan terdorog untuk mencari pemecahan masalah, menggali dan mengumpulkan dalil-dalil dan opini pendukung akan kebenaran apa yang ia gagaskan dan ide yang tersampaikan.
Dari sinilah dirinya akan terus terlatih untuk bersikap kritis, aktif, dan berusaha mengembangkan diri dan kemampuannya. inilah proses belajar yang akan terus menuntut dirinya untuk belajar dan belajar. inilah manfaat dari menulis, dan tidak ada yang terlihat dari seringnya menulis kecuai kemanfaatan yang banyak dan faidah yang besar yang akan terpetik darinya.
Dan masih banyak sekali manfaat dari seringnya menulis, apa yang saya sampaikan di atas hanyalah sebagian kecilnya, besar harapan semoga berfaidah dan banyak memberikan manfaat serta menjadi motivasi bagi yang lain untuk menghidupkan dan membiasakan diri dalam dunia tulis menulis.

Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan

Image result for bentuk negara indonesia

  1. Bentuk negara
Istilah bentuk negara berasal dari bahasa Belanda, yaitu ”staatvormen”. Menurut para ahli ilmu negara istilah staatvormen diterjemahkan ke dalam bentuk negara yang meliputi negara kesatuan, federasi, dan konfederasi. Jika dilihat dari bentuk negara yang berlaku umum di dunia maka bentuk negara secara umum dibagi menjadi 2 yaitu:
  1. Negara kesatuan, merupakan bentuk negara yang sifatnya tunggal dan tidak tersusun dari beberapa negara yang memiliki kedaulatan, tidak terbagi, dan kewenangannya berada pada pemerintah pusat. Conroh negara yang berbentuk kesatuan adalah Indonesia, Filipina, Thailand, Kamboja dan Jepang
  2. Negara federasi atau serikat, adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Conroh negara yang berbentuk federasi adalah Amerika Serikat, Malaysia, Australia, Kanada, Meksiko, Irlandia, New Zealand, India.
Selain kedua bentuk negara diatas ada pula bentuk negara lain, yaitu konfederasi dan serikat negara. Konfederasi adalah bergabungnya beberapa negara yang berdaulat penuh. Sedangkan serikat negara merupakan suatu ikatan dari dua atau lebih negara berdaulat yang lazimnya dibentuk secara sukarela dengan suatu persetujuan internasional berupa traktat atau konvensi yang diadakan oleh semua negara anggota yang berdaulat.
  • Bentuk negara Indonesia yang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945
Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan, yang lebih sering disebut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan yang secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan tertuang dalam UUD 1945 pasal 1 yang berbunyi ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”. Pasal-pasal dalam UUD 1945 telah memperkukuh prinsip NKRI, di antaranya pada pasal 1 ayat (1), pasal 18 ayat (1), pasal 18B ayat (2), pasal 25A, dan pasal 37 ayat (5). Selain itu, wujud negara kesatuan tersebut semakin diperkuat setelah dilakukan perubahan atas UUD 1945. Perubahan tersebut dimulai dari adanya kesepakatan MPR yang salah satunya adalah tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 dan tetap mempertahankan NKRI sebagai bentuk final negara bagi bangsa Indonesia.
  1. Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara guna menegakan kekuasaannya atas suatu komunitas politik. Adapun beberapa bentuk pemerintahan dibagi menjadi dua yaitu:
  1. ajaran klasik yang terdiri dari pendapat aristoteles, plato dan polybius
  2. modern yang terdiri dari republik dan monarki
monarki dibedakan lagi menjadi tiga yaitu
  1. monarki absolut
  2. monarki konstitusonal
  3. monarki parlementer
sedangkan republik dibagi lagi menjadi tiga yaitu:
  1. republik absolut
  2. republik konstitusonal
  3. republik parlementer
  • Bentuk pemerintahan Indonesia yang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945
Bentuk pemerintahan Indonesia yang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah Republik. Karena sesuai dengan pernyataan pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik” sudah menunjukkan secara tegas. Indonesia juga dipimpin oleh seorang presiden bukan seorang Raja.
  1. Pengertian dan macam-macam sistem pemerintahan
Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua istilah yaitu sistem dan pemerintahan. Sistem adalah suatu keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik maka akan mempengaruhi keseluruhan itu. Sedangkan pengertian pemerintahan bisa dalam arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan Negara,
Adapun sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan. Sistem pemerintahan dibagi menjadi dua yaitu:
  1. Sistem pemerintahan presidensial
Sistem presidensial (presidensiil), merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
  • Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
  • Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
  • Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya. Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.
Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu :
  • Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahansekaligus kepala negara.
  • Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasirakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
  • Presiden memiliki hak prerogratif(hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
  • Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
  • Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  • Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislative
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
  • Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
  • Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
  • Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
  • Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
  • Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
  • Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
  • Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas
  • Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama
  1. Sistem pemerintahan parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja. Negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer adalah Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura dan sebagainya.
Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu:
  • Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahansedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
  • Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
  • Perdana menteri memiliki hak prerogratif(hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
  • Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  • Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  • Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislative
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
  • Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
  • Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
  • Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer:
  • Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
  • Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
  • Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
  • Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya
  1. Sistem pemerintahan Indonesia yang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945
Negara Indonesia, berdasarkan pada UUD yang dimilikinya menganut sistem pemerintahan presidensial yakni sistem pemerintahan Negara republik – di dalamnya, kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilihan umum dan terpisah dari kekuasaan legislatif. Selain itu menurut UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan atau trias politika murni sebagaimana yang diajarkan oleh Montesquieu. Namun, Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan
  1. Hubungan antara sistem pemerintahan yang ada di Indonesia dan sistem pemerintahan yang sesuai dengan UUD 1945
Sejak Agustus 1945 sampai akhir tahun 1949, Indonesia mulai memberlakukan UUD 1945. Menurut ketentuan UUD tersebut, sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial. Namun, sejak November 1945, berdasarkan Maklumat Wakil Presiden No. X dan Maklumat Pemerintah 14 November 1945, kekuasaan pemerintah dipegang oleh seorang perdana menteri. Hal ini merupakan awal dari suatu sistem pemerintahan parlementer. Sistem parlementer ini adalah sebah penyimpangan ketentuan UUD 1945 yang menyebutkan pemerintah harus dijalankan menurut sistem cabinet presidensial dimana menteri sebagai pembantu presiden. Jadi sejak November 1945 sampai Juli 1959, sistem pemerintahan yang diselenggarakan di Indonesia berlainan dengan sistem pemerintahan yang ditentukan dalam naskah UUD 1945.

Contoh Perilaku Upaya Penegakan HAM di Lingkungan Sekolah

Penegakan HAM tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah, Pejabat atau orang penting lainnya. Akan tetapi, kita sebagai Pelajar juga mampu menegakkan HAM mampu untuk belajar dan berbuat untuk menegakkan HAM.

Tidak hanya di lingkungan keluarga alias di rumah saja, kalian juga bisa melakukannya di lingkungan sekolah. Banyak hal penting yang bisa kalian lakukan di sini yang justru bisa membuat kalian lebih paham dengan Upaya Penegakan HAM di Lingkungan Sekolah.

 Image result for upaya penegakan ham di lingkungan sekolah

Banyak hal yang bisa dilakukan oleh kalian untuk menegakkan HAM di lingkungan sekolah. Ada banyak contoh di sini yang bisa kalian ambil dan kalian lakukan :
  1. Tidak untuk memaksa kehendak kepada sesama teman atau guru.
  2. Selalu menaati tata tertib yang ada di lingkungan sekolah dengan baik.
  3. Saling bersikap menghormati antar murid, dengan guru dan warga sekolah yang lain.
  4. Tidak bersikap membedakan teman yang satu dengan teman yang lain, hanya karena golongan dan sebagainya.
  5. Bersikap adil kepada teman.
  6. Menghormati pendapat yang diajukan oleh teman dalam berkelompok, atau rapat kelas maupun organisasi di sekolah.
  7. Tidak menghina teman yang memiliki kekurangan.
  8. Tidak untuk mengganggu hak milik teman.
  9. Tidak untuk berkelahi atau menganiaya.
  10. Tidak mencampuri urusan pribadi teman.
  11. Berusaha untuk mencegah segala bentuk tindakan anarkis di sekolah.
  12. Selalu melaksanakan ketertiban dan kedisiplinan.
  13. Menciptakan situasi kelas yang aman, nyaman dan tertib.
  14. Melaksanakan tugas yang diberikan dengan penuh tanggung jawab.
  15. Menghindari atau menjauhi segala macam bentuk perbuatan yang tidak baik/perbuatan yang jahat.
  16. Tidak melakukan pengrusakan terhadap fasilitas yang telah disediakan oleh sekolah.
  17. Saling membantu teman yang sedang dalam kesusahan. Dalam hal ini membantu kebaikan bukan keburukan.
Upaya penegakan HAM di Lingkungan Sekolah ini memiliki peran serta yang sangat penting, karena selain kita mendapatkan pelajaran PPKn, kita juga bisa langsung mempraktikannya di lingkungan sekolah.

Penerapan ini tentu bisa mengundang siswa yang lain untuk ikut mencoba menerapkan penegakan HAM di Lingkungan Sekolah. Jika hal demikian benar-benar terjadi, maka suasana belajar yang tertib akan tercipta dan berjalan dengan baik, tidak ada kerusuhan entah itu kecil maupun besar.

Serta menghargai pendapat siswa yang lain juga sangat berharga bagi diri kita, selain kita ikut menegakkan HAM, kita juga bisa menampung pendapat teman dan menjadikan fikiran kita untuk selalu sigap dalam berfikir mana yang baik/benar untuk dilakukan dengan menyaring dari beberapa pendapat teman.

Membantu teman yang tengah kesusahan juga sangat bermanfaat contohnya membantu teman merapikan meja yang tidak rapi walau bukan jadwal piketnya, mempersilakan untuk meminjamkan buku kepadanya, dan lain-lain. Jika hal ini benar-benar tercipta, maka kebersamaan akan semakin terjalin dengan erat.
Sumber Post

Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Hak Asasi Manusia

Image result for menjunjung tinggi ham

Setiap orang di dunia mempunyai hak dalam hidupnya, hak merupakan unsur normative yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antar individu atau intansi.

Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugrah Tuhan yang harus dijaga dan dilindungi oleh setiap individu. Pada dasarnya HAM merupakan upaya penyelamatan manusia secara utuh melalui keseimbangan. Yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang bulu. Tidak memandang jenis kelamin, etnis, agama, ras, pandangan politik maupun asal-usul, dan HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun dapat membatasi hak orang lain. Nilai-nilai HAM dapat berlaku umum (universal) di semua negara.

Menurut  Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM), semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Sementara, Undang-undang No. 39/1999 tentang HAM menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

10 hak dasar dari setiap manusia yang wajib dijamin oleh setiap negara :
·       - Hak Untuk Hidup : hak untuk hidup dan meningkatkan taraf hidup, hidup tentram,aman dan damai dalam lingkungan hidup.
·  - Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan : hak untuk membentuk suatu keluarga melalui perkawinan yang sah
·         Hak mengembangkan kebutuhan dasar : hak untuk pemenuhan diri, hak pengembangan pribadi hak atas iptek dan hak atas komunikasi
·         Hak memperoleh keadilan : hak perlindungan hokum, hak keadilan dalam proses hokum dan hak ats hokum yang adil.
·         Hak atas kebebasan dari perbudakan : hak untuk bebas dari perbudakan pribadi, hak atas keutuhan pribadi, kebebasan memeluk agama dan keyakinan politik, kebebasan berserikat dan berkumpul, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, dan status kewarganegaraan.
·         Hak atas kesejahteraan : hak milik, hak atas pekerjaan, hak untuk bertempat tinggal layak, jaminan sosial, dan perlindungan bagi kelompok rentan.
·         Turut serta dalam pemerintahan : hak pilih dalam pemilihan umum dan hak untuk berpendapat.
·         Hak wanita : hak pengembangan pribadi dan persamaan dalam hokum dan perlindungan reproduksi.
·         Hak anak : hak hidup untuk anak, status warga negara, hak anak yang rentan, hak pengembangan pribadi dan perlindungan hokum, dan hak jaminan sosial anak.

Pelanggaran ham adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok yang disengaja ataupun tidak disengaja atau kesalahan yang secara huum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok yang dijamin oleh undang-undang dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hokum yang adil dan benar, berdasarkan humum yang berlaku (UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM).

Sekarang ini hak asasi manusia tidak lagi dipandang sekedar sebagai perwujudan  paham individualism dan liberalism seperti dahulu. Hak manusia lebih dipahami secara humanistic sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat martabat kemanusiaan, apapun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit jenis kelamin dan pekerjaannya. Di Indonesia tentang penegakan hak asasi manusia juga tidak kalah gencarnya. Keseriusan pemerintah di bidang ham paling tidak bermula pada tahun 1997, yaitu semenjak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) didirikan setelah diselenggarakannya lokakarya nasional hak asasi manusia pada tahun 1991. Sejak itulah tema tentang penegakan ham di indonesia menjadi pembicaraan yang serius dan berkesinambungan. Kesinambungan itu berwujud pada usaha untuk mendudukan persoalan ham dalam kerangka budaya dan system politik nasional sampai pada tingkat implementasi untuk membentuk jaringan kerja sama demi menegakan penghormatan dan perlindungan HAM tersebut di indonesia. Diberlakukannya UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM  agak terlambat merupakan langkah progresif dinamis yang patut dihargai dalam merespon isu internasional di bidang hak asasi manusia walaupun masih perlu dilihat dan diteliti lebih jauh isinya.

Sebagai contoh pelanggaran hak asasi di indonesia adalah ketika indonesia terjadi kerusuhan pada tahun 1998 yang terjadi di beberapa tempat di daerah Jakarta. Kita dapat menyimpulkan bahwa banyak disitu terjadi pelanggaran HAM. Salah satu contohnya adalah ketika para mahasiswa dan juga masyarakat luas sedang berunjuk rasa menentang siding istimewa 1998 yang membahas untuk menentukan pemilu berikutnya dan membahas agenda-agenda pemerintahan yang akan dilakukan dan juga menentang dwifungsi ABRI. Pada saat itu ribuan mahasiswadan masyarakat menuju gedung MPR/DPR dari segala arah, namun usaha itu tidak berhasil karena penjagaan yang ketat oleh ABRI. Banyak korban luka-luka dari mahasiswa bahkan satu orang pelajar tewas dalam insiden tersebut. Dari sekian banyak pelanggaran HAM dari contoh kasus tersebut kita dapat mengetahui bahwa tindakan ABRI pada saat itu sangat melanggar hak asasi manusia untuk melakukan demokrasi menyampaikan pendapatnya. Banyak kejadian yang melanggar HAM bahkan tidak sedikiy korban yang berjatuhan baik yang luka-luka ataupun korban jiwa. Itu menunjukan bahwa pada saat itu hak asasi sebagai manusia tidak berjalan yang menyebabkan banyaknya protes-protes dari kalangan mahasiswa ataupun masyarakat.


Berikut ini adalah 4 bentuk hokum tertulis yang memuat aturan tentang HAM :

1. 1. Konstitusi (UUD 1945 Amandemen I IV), konstitusi RIS ( bab khusus tentang HAM, dan di tempatkan pada bab awal pasal 7 – pasal 33) dan UUD 1950 (hampir sama dengan konstitusi RIS, hanya berbeda pada penomoran pasal dan perubahan sedikit redaksional dalam pasal-pasal, serta penambahan pasal yang signifikans tentang fungsi sosial, hak milik, hak tiap warga negara untuk mendapatkan pengajaran, hak demonstrasi dan mogok).

2   2TAP MPR. Hal ini dapat dilihat dari TAP MPR No XVII tahun 1998 tentang pandangan  dan sikap bangsa indonesia terhadap HAM dan Piagam HAM nasional

3.   3Udang-undang, amtara lain UU NO. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM; UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers; UU No 39 tahun 1999 tentang HAM; UU No. 29 tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskrimunasi, dan lain-lain.

4. 4Peraturan Pelaksanaan Perundang-undangan, diantaranya : PP pengganti UU (perpu) No. 1 tahun 1999 tentang Pengadilan HAM.

HAM sebagai tatanan sosial merupakan pengakuan masyarakat terhadap pentingnya nilai-nilai HAM dalam tatanan sosial, politik dan ekonomi yang hidup. Oleh karena itu pendidikan HAM secara kulikuler maupun pendidikan kewarga negaraan sangat diperlukan dan terus menerus dilakukan secara berkesinambungan. Dalam masyarakat yang demokratis, pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM merupakan tanggung jawab individu warganegara dan negara.